- Back to Home »
- ILMU KOMUNIKASI »
- MEDIA MASSA, ANTARA IDEOLOGI DAN POLITIK EKONOMI
Posted by : Ulul Albab LM Putra
Wednesday, August 24, 2016
MEDIA MASSA,
ANTARA IDEOLOGI DAN POLITIK EKONOMI
Gambar: Nasib publik masa kini
Kata
media massa berasal dari medium dan massa, kata "medium" berasal dari
bahasa latin yang menunjukkan adanya berbagai sarana atau saluran yang
diterapkan untuk mengkomunikasikan ide, gagasan, gambaran, dan semua pesan yang berkaitan dengan aktivitas mental manusia. kata
"massa" yang berasal dari daerah Anglosaxon
berarti instrumen atau alat yang pada hakikatnya terarah kepada apa saja yang
mempunyai sifat massif. Tugasnya adalah sesuai dengan sirkulasi dari berbagai
pesan atau berita, yang sesuai dengan kebutuhan fundamental masyarakat dewasa
ini.
Media
massa merupakan hasil karya termegah umat manusia, media massa membuat
perkembangan komunikasi menjadi tanpa batas.
Komunikator bukan hanya bisa berkomunikasi dengan komunikan yang tidak
dan bahkan tidak pernah dilihat, melainkan juga berkomunikasi dengan generasi
yang belum lahir. Hal ini menjadi penghapus batasan-batasan waktu, tempat, dan
kondisi geografis yang dahulu menjadi hambatan komunikasi.
Dalam
perkembangannya, media massa diharapkan menjadi alat komunikasi yang efektif
dan etis. Maka di kenallah asumsi-asumsi dasar media sebagai latar media massa,
Pertama, institusi media menyelenggarakan produksi, reproduksi dan distribusi
pengetahuan. dimana transfer pengetahuan terjadi pada setiap pesannya. Ini
menunjukkan bahwa media massa memiliki peran dalam transformasi pengetahuan.
Asumsi
dasar kedua ialah media masa memiliki peran mediasi antara realitas sosial yang
objektif dengan pengalaman pribadi. Media massa menyelenggarakan kegiatannya
dalam lingkungan public, Dan Pada dasarnya media massa harus dapat di akses
oleh segenap anggota masyarakat.
Ideologi media seharusnya
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Secara yuridis l, fungsi komunikasi massa di atur dalam UU RI no: 40 tahun 1999
pasal 3 ayat (1) dan (2), juga pada UU RI no: 32 tahun 2003 pasal 4 ayat (1)
dan (2). Masing-masing pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 UU 40/1999
- Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4 UU32/2003
- Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan,
hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
- Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Dari
undang-undang pers yang telah disebutkan menunjukkan bahwa Regulasi pers di
Indonesia bertujuan untuk kepentingan bersama. Menurut McQuail (1987), Institusi media dikaitkan dengan
industri pasar karena ketergantungannya pada imbalan kerja, teknologi dan
kebutuhan pembiayaan. Artinya juga merupakan lembaga ekonomi yang berkebutuhan
memenuhi sumber dayanya.
Media
massa merupakan upaya untuk menggapai kepentingan bersama. Media massa
mempunyai peranan penting dalam pergerakan sejarah bangsa Indonesia, memulai perjuangan pada zaman penjajahan,
membangun pondasi pada masa reformasi, dan meberikan pelayanan pada demokrasi
yang etis.
Media dan kepentingan ekonomi
Ironis, dua ratus juta lebih jumlah warga Negara
Indonesia, akan tetapi yang mengelola media hanya lima orang, jumlah yang
sangat kecil untuk membentuk dunia media yang demokratis. Padahal untuk
memebentuk demokratisasi media dibutuhkan adanya diversity of content (keragaman isi) dan diversity of ownership (keragaman pemilik).
Akan tetapi realitanya yang terjadi adalah terjadi
Konglomerasi Media, konglomerasi media adalah penggabungan-penggabungan
perusahaan media menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi
banyak media. Konglomerasi ini dilakukan dengan melakukan korporasi dengan
perusahaan media lain yang dianggap mempunyai visi yang sama. Pembentukan
konglomerasi ini dengan cara kepemilikan saham, joint venture / merger, atau
pendirian kartel komunikasi dalam skala besar.
Akibatnya kepemilikan media hanya berpusat
pada segelintir orang. Contoh dalam hal ini Trans7 dan Trans TV berada pada
payung bisnis yang sama yakni Trans Corp yang dikuasai oleh Chairul Tanjung ,
Global TV, RCTI dan TPI bergabung dalam Group MNC dan bertindak selaku pemilik
di Indonesia adalah hary Tanoesoedibyo, TV One dan ANTV bernaung di bawah
bendera Bakrie Group dengan Boss utama Abu Rizal bakrie, SCTV yang sebahagian
besar sahamnya dimiliki oleh Eddy Sariatmadja, dan yang terakhir Metro TV
dengan Surya Paloh pemimpinnya yang termasyhur karena wajahnya sering
ditampilkan oleh TV yang dimilikinya sendiri.
Intinya adalah kepemilikan media pada hanya
segelintir orang saja, membentuk penguasaan media yang menggurita. Mungkin bagi
kebanyakan orang hal ini sah-sah saja, karena setiap orang pasti
akan selalu berusaha untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ternyata konglomerasi
mempunyai dampak yang luar biasa berbahaya bagi masyarakat, karena dapat
membentuk opini tertentu yang tidak sehat, sterotipe pada suatu hal tertentu
dan lain-lain.
Teori
jarum suntik menjelaskan bahwa media massa sangat power full dalam mempengaruhi
mindset public. Public hanya bersifat pasif dan menerima segala pesan media.
Padahal banyak tujuan media sudah
mengarah pada kepentingan ekonomi. Kepentingan kapitalis yang hanya mengurusi
para pemilik modal.
Perlahan
tapi pasti, atmosfer dunia permediaan Indonesia telah menuju pada kepentingan kapitalis.
Hal itu didukung oleh konglomerasi media yang sangat memungkinkan adanya kongsi
politik ekonomi. Masyarakat sebagai pihak konsumen yang pasif menjadi terbodohi
oleh pesan-pesan media yang sifatnya persuasive,
Media
harus kembali pada fitrahnya, menyampaikan pesan dari masyarakat untuk
kepentingan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa ruang public harus
diperjuangkan. Media harus menyelesaikan tujuan nya. Fungsi dari adanya media
harus terlaksana secara utuh.
·
To inform. untuk mentranser pengetahuan pada public,
sehingga perannya sebagai alat transformasi pengetahuan berhasil.
·
To entertaint. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan
hiburan yang menhilangkan kejenuhan akan pesan-pesan berat.
·
To educate. Untuk memberikan
sumbangsih nyata pada keadaan public,
memberikan pengetahuan akan nilai-niali luhur tentang fenomena kehidupan
dan kontruksi masyarakat yang ideal.
·
To control social. Untuk
menjadi pengawas akan dinamika keadaan yang mengahalangi terciptanya masyarakat
ideal. Meminimalisir konflik, mengalihkan kan isu. Bahkan mengkritisi
kebijakan-kebijakan kapitalis. Termasuk pemerintah.
RUJUKAN
McQuail, 1987, Teori Komunikasi Massa:
Suatu Pengantar, Jakarta: Erlangga
Nurudin,
2003, Komunikasi Massa, Malang: CESPUR.