Posted by : Ulul Albab LM Putra Wednesday, August 24, 2016



MEDIA MASSA, ANTARA IDEOLOGI DAN POLITIK EKONOMI



 Gambar: Nasib publik masa kini 




Kata media massa berasal dari medium dan massa, kata "medium" berasal dari bahasa latin yang menunjukkan adanya berbagai sarana atau saluran yang diterapkan untuk mengkomunikasikan ide, gagasan, gambaran, dan  semua pesan yang  berkaitan dengan aktivitas mental manusia. kata "massa" yang berasal dari daerah Anglosaxon berarti instrumen atau alat yang pada hakikatnya terarah kepada apa saja yang mempunyai sifat massif. Tugasnya adalah sesuai dengan sirkulasi dari berbagai pesan atau berita, yang sesuai dengan kebutuhan fundamental masyarakat dewasa ini.
Media massa merupakan hasil karya termegah umat manusia, media massa membuat perkembangan komunikasi menjadi tanpa batas.  Komunikator bukan hanya bisa berkomunikasi dengan komunikan yang tidak dan bahkan tidak pernah dilihat, melainkan juga berkomunikasi dengan generasi yang belum lahir. Hal ini menjadi penghapus batasan-batasan waktu, tempat, dan kondisi geografis yang dahulu menjadi hambatan komunikasi.
Dalam perkembangannya, media massa diharapkan menjadi alat komunikasi yang efektif dan etis. Maka di kenallah asumsi-asumsi dasar media sebagai latar media massa, Pertama, institusi media menyelenggarakan produksi, reproduksi dan distribusi pengetahuan. dimana transfer pengetahuan terjadi pada setiap pesannya. Ini menunjukkan bahwa media massa memiliki peran dalam transformasi pengetahuan.
Asumsi dasar kedua ialah media masa memiliki peran mediasi antara realitas sosial yang objektif dengan pengalaman pribadi. Media massa menyelenggarakan kegiatannya dalam lingkungan public, Dan Pada dasarnya media massa harus dapat di akses oleh segenap anggota masyarakat.

Ideologi media seharusnya
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Secara yuridis l, fungsi komunikasi massa di atur dalam UU RI no: 40 tahun 1999 pasal 3 ayat (1) dan (2), juga pada UU RI no: 32 tahun 2003 pasal 4 ayat (1) dan (2). Masing-masing pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 UU 40/1999
  1. Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4 UU32/2003
  1. Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
  1. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Dari undang-undang pers yang telah disebutkan menunjukkan bahwa Regulasi pers di Indonesia bertujuan untuk kepentingan bersama. Menurut McQuail (1987), Institusi media dikaitkan dengan industri pasar karena ketergantungannya pada imbalan kerja, teknologi dan kebutuhan pembiayaan. Artinya juga merupakan lembaga ekonomi yang berkebutuhan memenuhi sumber dayanya.
Media massa merupakan upaya untuk menggapai kepentingan bersama. Media massa mempunyai peranan penting dalam pergerakan sejarah bangsa Indonesia,  memulai perjuangan pada zaman penjajahan, membangun pondasi pada masa reformasi, dan meberikan pelayanan pada demokrasi yang etis.

Media dan kepentingan ekonomi
Ironis, dua ratus juta lebih jumlah warga Negara Indonesia, akan tetapi yang mengelola media hanya lima orang, jumlah yang sangat kecil untuk membentuk dunia media yang demokratis. Padahal untuk memebentuk demokratisasi media dibutuhkan adanya diversity of content (keragaman isi) dan diversity of ownership (keragaman pemilik).
Akan tetapi realitanya yang terjadi adalah terjadi Konglomerasi Media, konglomerasi media adalah penggabungan-penggabungan perusahaan media menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi banyak media. Konglomerasi ini dilakukan dengan melakukan korporasi dengan perusahaan media lain yang dianggap mempunyai visi yang sama. Pembentukan konglomerasi ini dengan cara kepemilikan saham, joint venture / merger, atau pendirian kartel komunikasi dalam skala besar.
Akibatnya kepemilikan media hanya berpusat pada segelintir orang. Contoh dalam hal ini Trans7 dan Trans TV berada pada payung bisnis yang sama yakni Trans Corp yang dikuasai oleh Chairul Tanjung , Global TV, RCTI dan TPI bergabung dalam Group MNC dan bertindak selaku pemilik di Indonesia adalah hary Tanoesoedibyo, TV One dan ANTV bernaung di bawah bendera Bakrie Group dengan Boss utama Abu Rizal bakrie, SCTV yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh Eddy Sariatmadja, dan yang terakhir Metro TV dengan Surya Paloh pemimpinnya yang termasyhur karena wajahnya sering ditampilkan oleh TV yang dimilikinya sendiri.
Intinya adalah kepemilikan media pada hanya segelintir orang saja, membentuk penguasaan media yang menggurita. Mungkin bagi kebanyakan  orang hal ini sah-sah saja, karena setiap orang pasti akan selalu berusaha untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ternyata konglomerasi mempunyai dampak yang luar biasa berbahaya bagi masyarakat, karena dapat membentuk opini tertentu yang tidak sehat, sterotipe pada suatu hal tertentu dan lain-lain.
Teori jarum suntik menjelaskan bahwa media massa sangat power full dalam mempengaruhi mindset public. Public hanya bersifat pasif dan menerima segala pesan media. Padahal   banyak tujuan media sudah mengarah pada kepentingan ekonomi. Kepentingan kapitalis yang hanya mengurusi para pemilik modal.
Perlahan tapi pasti, atmosfer dunia permediaan Indonesia telah menuju pada kepentingan kapitalis. Hal itu didukung oleh konglomerasi media yang sangat memungkinkan adanya kongsi politik ekonomi. Masyarakat sebagai pihak konsumen yang pasif menjadi terbodohi oleh pesan-pesan media yang sifatnya persuasive,
Media harus kembali pada fitrahnya, menyampaikan pesan dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa ruang public harus diperjuangkan. Media harus menyelesaikan tujuan nya. Fungsi dari adanya media harus terlaksana secara utuh.
·         To inform. untuk mentranser pengetahuan pada public, sehingga perannya sebagai alat transformasi pengetahuan berhasil.
·         To entertaint. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hiburan yang menhilangkan kejenuhan akan pesan-pesan berat.
·         To educate. Untuk memberikan sumbangsih nyata pada keadaan public,  memberikan pengetahuan akan nilai-niali luhur tentang fenomena kehidupan dan kontruksi masyarakat yang ideal.
·         To control social. Untuk menjadi pengawas akan dinamika keadaan yang mengahalangi terciptanya masyarakat ideal. Meminimalisir konflik, mengalihkan kan isu. Bahkan mengkritisi kebijakan-kebijakan kapitalis. Termasuk pemerintah.


RUJUKAN
McQuail, 1987, Teori Komunikasi Massa: Suatu Pengantar, Jakarta: Erlangga
Nurudin, 2003, Komunikasi Massa, Malang: CESPUR.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Friends

Waktu

Pengunjung

- Copyright © CATATAN ULUL ALBAB -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -